PADANG - 19 AGUSTUS 2024 - Setelah melaksanakan pengukuhan terhadap pengurus organisasi kewartawanan Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI). Maka, ketentuan tentang memiliki Kartu Tanda Anggota KJI wajib. Hal ini ditegaskan oleh Andarizal Ketua Founder KJI.
Bagi seluruh pengurus baik DPP, DPW dan DPC KJI yang ada di seluruh tanah air wajib memiliki KTA-KJI. Sebab, KTA-KJI adalah sebagai tanda pengenal dan juga sebuah pernyataan keikutsertaan sebagai anggota yang syah.
Jadi, hanya pengurus dan anggota yang memiliki KTA-KJI yang diakui. Intinya, jika tidak memiliki KTA-KJI meskipun sudah mendapatkan surat mandat dari pengurus bukan anggota KJI, tegasnya.
“Dalam hal KTA, masing masing pengurus ada nomor registrasinya, mulai dari DPP, DPW, DPC serta anggota ada nomor registrasi dan juga Barcode. Kemudian, nama mereka ada di Box redaksi website resmi KJI yakni, kolaborasijurnalisindonesia.com, jika nama pengurus dan anggota tidak ada di website bukan anggota KJI,” jelasnya.
Kemudian harapnya, sebagai organisasi kewartawanan, diminta kepada pengurus dan juga anggota KJI wajib untuk mentaati kode etik profesi jurnalis. Maka dari itu, bersama kita menjaga marwah organisasi.
Posting Komentar