PADANG - 6 DESEMBER 2024 - Ketua founder perkumpulan Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) kembali mengingatkan anggotanya agar sesegera mungkin mengurus Kartu Tanda Anggota (KTA) di DPP-KJI. Hal ini ia sampaikan guna mengantisipasi adanya oknum yang mengaku-ngaku sebagai anggota KJI.
Bagi seluruh pengurus baik nasional, provinsi, kabupaten dan kota yang ada di seluruh tanah air wajib memiliki KTA-KJI. Sebab, KTA-KJI adalah sebagai tanda pengenal dan juga sebuah pernyataan keikutsertaan sebagai anggota yang syah, ujar Andarizal Ketua Founder perkumpulan KJI.
Jadi, hanya pengurus dan anggota yang memiliki KTA-KJI yang diakui. Intinya, jika tidak memiliki KTA-KJI meskipun pengurus tersebut sudah mendapatkan surat mandat bukan orang KJI, begitu juga sebaliknya dengan anggotanya, tegas Andarizal.
“Dalam hal KTA, masing masing pengurus ada nomor registrasinya, termasuk anggota juga mempunyai nomor registrasi serta barcode. Kemudian, namanya ada di website resmi KJI ini, jika nama pengurus dan anggotanya tidak ada di website KJI, artinya bukan bagian dari KJI. Hal ini patut dipahami oleh masing-masing instansi pemerintah dan juga masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut katanya, sebagai organisasi kewartawanan, diminta kepada pengurus dan juga anggota yang telah memiliki KTA-KJI mesti mematuhi aturan AD-ART KJI. Selain itu, pengurus dan anggota juga wajib mentaati kode etik profesi Jurnalistik sebab, KJI adalah organisasi kewartawanan, ulasnya. **
Posting Komentar